Mengangkat Tangan Saat Berdo'a

Pertanyaan :
Beberapa waktu lalu kami sempat berdialog dengan temanteman
di suatu
masjid, mengenai mengangkat tangan ketika berdo’a. Sebagian teman
berpendapat disunnahkan mengangkat tangan, sedang teman lainnya berpendapat
tidak disunnahkan. Semuanya menyodorkan hadits, baik yang berpendapat sunnah
mengangkat tangan, maupun yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan.
Yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan karena ada hadits yang
mengatakan: illa fil istisqa’ (kecuali ketika istisqa’ saja). Karena ada istitsna’
(perkecualian) itulah sebagian teman kami berpendapat tidak disunnahkan
mengangkat tangan ketika berdo’a. Maka dengan ini kami mohon kepada dewan
fatwa untuk menjelaskan, apa yang dimaksudkan dengan istitsna’ (perkecualian)
tersebut? Karena yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan, mengatakan
bahwa haditsnya hanya dua di alBukhari,
menganggap lemah. Maka kami mohon
dikutipkan beberapa hadits, kalau perlu sebanyak mungkin yang bapak temukan,
agar lebih jelas, lengkap dengan sanadnya.
Jawaban :
Untuk memenuhi permintaan Saudara memang memerlukan waktu banyak
sebab harus membaca beberapa kitab hadits, terutama syarahnya. Sebab untuk
memahami hadits tidak cukup hanya dari segi sanadnya saja, atau hanya dari segi
nahwunya, atau hanya dari segi matannya saja, melainkan harus melihat juga dari
berbagai segi, termasuk segi balaghahnya.
Baiklah untuk menyingkat jawaban, kami kutip lebih dahulu haditshadits
yang dapat kami temukan menurut kemampuan kami, dan insya Allah kami
jelaskan secara singkat:
I Haditshadits
yang mengungkapkan bahwa Nabi saw mengangkat tangan
ketika berdo’a, antara lain ialah:
1 حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ
الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي
الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حَتَّى
يُسْهِلَ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيْلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي
الْوُسْطَى ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ
طَوِيلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ
مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُولُ هَكَذَا رَأَ يْتُ النَّبِيَّ
( صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ ( رواه البخاري ٬ كتاب الحج ٬ ج: ٬1 ص: 1 98
1. “Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin Syaibah, diceritakan
kepada kami oleh Thalhah bin Yahya, diceritakan kepada kami oleh Yunus,
dari azZuhriy,
dari Salim, dari Ibni ‘Umar ra, bahwa dia (Ibni ‘Umar)
melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir
pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju hingga pada tempat yang rata
dan berdiri menghadap qiblat dengan berdiri lama dan berdo’a dengan
mengangkat kedua tangannya. Lalu melempar jamrah wustha (kedua), lalu
mengambil arah sebelah kiri dan menginjak tanah yang datar dan berdiri
menghadap qiblat dengan lama berdiri, dan berdo’a dengan mengangkat
kedua tangannya dan berdiri lama, lalu melempar jamrah ‘aqabah (ketiga)
dari arah lembah dan tidak berhenti di situ, kemudian meninggalkan tempat
itu dan berkata: ‘Demikianlah saya melihat Nabi saw mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh AlBukhariy,
Kitab alHajj,
bab mengangkat kedua
tangan, I:198).
2 حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ
يُونُسَ بْنَ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ
عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّ نْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ ثُمَّ
يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا
طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى كَذَلِكَ فَيَأْخُذُ ذَاتَ
الشِّمَالِ فَي سْهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ
يَرْمِي الْجَمْرَةَ ذَاتَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا وَيَقُولُ
هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ي فْعَلُ (رواه البخاري ٬ كتاب
( الحج ٬ ج: ٬ 1 ص: 198
2. “Diceritakan kepada kami oleh Isma’il bin ‘Abdillah, ia berkata:
diceritakan kepadaku oleh saudaraku, dari Sulaiman, dari Yunus bin Yazid,
dari Ibnu Syibah, dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra,
melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir
pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri
lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua
tangannya, lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana (melempar
jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang datar dan berdiri
lama dengan menghadap qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua
tangannya, lalu melempar jamrah ‘aqabah (yang terakhir) dari arah lembah
dan tidak berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya
melihat Rasulullah mengerjakannya’.” (Diriwayatkan oleh AlBukhariy,
Kitab alHajj,
bab mengangkat kedua tangan, I:198).
3 حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ مِنَى
يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَوَقَفَ
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ر افِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو وَكَانَ يُطِيلُ الْوُقُوفَ ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ
الثَّانِيَةَ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ
الْيَسَارِ مِمَّا يَلِي الْوَادِيَ فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِ عًا يَدَيْهِ يَدْعُو ثُمَّ يَأْتِي
الْجَمْرَةَ الَّتِي عِنْدَ الْعَقَبَةِ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عِنْدَ كُلِّ حَصَاةٍ
ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا قَالَ الزُّهْرِيُّ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ
يُحَدِّثُ مِثْلَ هَذَا عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ابْنُ
( عُمَرَ يَفْعَلُهُ ( رواه البخاري ٬ كتاب الحج ٬ ج: ٬1 ص : 1 98
3. “Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin ‘Umar, diceritakan
kepada kami oleh Yunus, dari azZuhriy,
bahwa Rasulullah saw, apabila
melempar jamrah yang berada di dekat Masjid Mina, beliau melemparnya
dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu
maju ke depan dan berdiri sambil menghadap qiblat dan berdo’a dengan
mengangkat kedua tangannya, dan beliau berhenti lama, lalu mendatangi
jamrah kedua dan melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap
melemparkan satu kerikil, lalu turun ke arah kiri, di sebelah lembah, dan
berdiri menghadap qiblat serta berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya,
lalu mendatangi jamrah ‘aqabah, lalu melemparnya dengan tujuh kerikil
sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu pergi dan tidak berhenti
di situ. AzZuhriy
berkata: ‘Saya mendengar Salim bin ‘Abdillah
menceritakan hadits seperti ini dari ayahnya, dari Nabi saw, dan Ibnu ‘Umar
melakukan (sebagaimana dilakukan Nabi saw)’.” (Diriwayatkan oleh alBukhariy,
Kitab alHajj,
bab mengangkat kedua tangan, I:198).
4 حَدَّثَنَا

مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ
وَعَنْ يُونُسَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْكُرَاعُ وَهَلَكَ
الشَّاءُ فَادْعُ اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا فَمَدَّ يَ دَيْهِ وَدَعَا ( رواه البخاري ٬ كتاب الجمعة ٬
( باب رفع اليدين ٬ ج : ٬ 1 ص: 109
4. “Diceritakan kepada kami oleh Musaddad, ia berkata: diceritakan
kepada kami oleh Hammad bin Zaid, dari ‘Abdil‘
Aziz, dari Anas, dari
Yunus, dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: Ketika Nabi saw berkhutbah pada
hari Jum’at, berdirilah seseorang dan berkata: ‘Hai Rasulullah, lembulembu
dan kambingkambing
telah mati, dan telah mati pula biribiri,
maka
berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan minum kepada kita!’
Kemudian beliau mengulurkan kedua tangannya dan berdo’a.” (Diriwayatkan
oleh alBukhariy,
Kitab alJumu’ah,
bab raf’uyadain,
I:109).
5 حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ ٬ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو
عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَمَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي يَوْمِ اْلجُمُعَةِ فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ ف قَالَ
يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ فَادْعُ اللهَ لَنَ ا! فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَا
نَرَى فِي السَّمَاءِ قَزَعَةً فَوَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ
السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَ رِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ
يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَطَرَنَا يَوْمَنَا ذَلِكَ وَمِنَ
الْغُدُوِّ وَبَعْدَ الْغُدُوِّ وَالَّذِي يَلِيهِ حَتَّى الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَقَامَ ذَلِكَ
اْلأَعْرَابِيُّ أَوْ قَالَ غَيْرُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ تَهْدِمُ الْبِنَاءُ وَغَرَقَ الْمَالُ
فَادْعُ اللهَ لَنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا فَمَا يُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَى
نَاحِيَةٍ مِنَ السَّحَابِ إِلاَّ انْفَرَجَتْ وَصَارَتِ الْمَدِينَةُ مِثْلَ الْجَوْبَةِ وَسَالَ
الْوَادِي قَنَاةً شَهْرًا وَلَمْ يَجِئْ أَحَدٌ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلاَّ حَدَّثَ بِالْجُوْدِ ( رواه
( البخاري ٬ كتاب الجمعة ٬ باب رفع اليدين ٬ ج: ٬1 ص: 1 09
5. “Diceritakan kepada kami oleh Ibrahim ibnulMunzir,
ia berkata:
diceritakan kepada kami oleh AbulWalid,
ia berkata: diceritakan kepada
kami oleh Abu ‘Umar, dan ia berkata: diceritakan kepadaku oleh Ishaq bin
‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas bin Malik, ia berkata: Telah menimpa
kepada manusia suatu musibah (kemarau) selama satu tahun pada masa Nabi
saw; Maka ketika beliau berkhutbah pada hari Jum’ah berdirilah seorang
Arab Badwi lalu berkata: ‘Hai Rasulullah, harta telah habis, dan keluarga
kehausan, maka berdo’alah kepada Allah bagi kita! Kemudian beliau
mengangkat kedua tangannya, dan kami tidak melihat sekelompok awan di
langit, demi Allah yang jiwaku berada di tangannya, beliau tidak meletakkan
kedua tangannya hingga awan menjadi tersebar di atas gununggunung,
beliau pun tidak turun dari mimbarnya hingga kami melihat hujan menetes di
jenggot beliau, maka hujan pun turun kepada kita sehari penuh, dari pagi
hingga paginya lagi, dan seterusnya hingga pada hari Jum’at berikutnya.’ Dan
berdirilah orang Badwi tadi, atau orang lainnya dan berkata: ‘Hai Rasulullah,
bangunan banyak yang rusak, dan harta banyak yang tenggelam, maka
berdo’alah kepada Allah bagi kita!’ Kemudian beliau mengangkat tangannya
dan bersabda: ‘Ya Allah (turunkanlah rahmat) kepada sekitar kami dan
(janganlah menurunkan musibah) di sekitar kami’. Dan tidaklah beliau
memberikan isyarat dengan tangannya, melainkan hilanglah kesedihan, dan
menjadilah Madinah bagaikan ada suatu lobang dan mengalirlah lembah itu
bagaikan kanal selama satu bulan, dan setiap datang seseorang dari suatu
pelosok, ia bercerita tentang kemakmuran.” (Diriwayatkan oleh alBukhariy,
kitab Jumu’ah, bab mengangkat kedua tangan, I:109).
6 حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بَرِيْدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ
أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ ع لَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ
فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي عَامِرٍ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ
إِبْطَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَوْقَ كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنَ النَّاسِ
( ( أخرجه البخاري ٬ ك تاب الدعوات ٬ باب رفع اليدين ٬ ج : ٬ 4 ص: 7 2
6. “Disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Muhammad ibnulA’la,
disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Abu Usamah, dari Barid bin
‘Abdillah, dari Abi Burdah, dari Abi Musa, ia berkata: ‘Nabi saw meminta air
untuk wudlu, lalu mengangkat kedua tangannya, lalu berdo’a: Ya Allah,
ampunilah ‘Ubaid Abi ‘Amir, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya,
lalu berdo’a lagi: Ya Allah, jadikanlah ia pada hari qiyamah di atas
kebanyakan manusia dari makhlukMu’.”
(Diriwayatkan oleh alBukhariy,
kitab adDa’awat,
bab Do’a sesudah wudlu, IV:72).
7 حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ عَنْ شُعْبَةَ
عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَ لَّمَ يَرْفَعُ
يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ( رواه مسلم ٬ كتاب صلاة
( 895 / الاستسقاء ٬ نمر ة: 5
7. “Diceritakan kepada kami oleh Abu Bakr bin Abi Syaibah,
diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Abi Bukair, dari Syu’bah, dari
Tsabit, dari Anas, ia berkata: ‘Saya melihat Rasulullah saw mengangkat
kedua tangannya ketika berdo’a, sehingga kelihatan putihnya kedua
ketiaknya’.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat alIstisqa’,
bab
mengangkat tangan, No. 5/895).
8 أَخْبَرَنَا
يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ
عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ فَسَقَطَ خِطَامُهَا فَتَ نَاوَلَ الْخِطَامَ
بِإِحْدَى يَدَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَهُ اْلأُخْرَى ( رواه النسائ ٬ كتاب مناسك الحج ٬
(2 54 : ج: 5
8. “Dikhabarkan kepada kami oleh Ya’qub bin Ibrahim, dari Husyaim,
ia berkata: diceritakan kepada kami oleh ‘Abdul Malik, dari ‘Atha, ia berkata:
Berkatalah Usamah bin Zaid: ‘Saya membonceng Nabi saw di Arafah, maka
beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdo’a, lalu untanya condong,
dan jatuhlah tali kekangnya, lalu beliau mengambil tali kekang tersebut
dengan salah satu tangannya, dan beliau tetap mengangkat tangan lainnya’.”
(Diriwayatkan oleh anNasa’iy,
kitab Manasik alHajji,
bab Raf’ulyadain,
V:254).
9 عَنْ
سَلْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ حَيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا
صِفْرًا (أخرجه الأربعة إلا النسائ ٬ و صححه الحاكم )
9. “Dari Salman ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
‘Sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Hidup lagi Maha Dermawan, Dia
malu kepada hambaNya
apabila ia berdo’a dengan mengangkat kedua
tangannya, menolaknya dengan hampa’.” (Ditakhrijkan oleh alArba’ah,
kecuali anNasa’iy,
dan menurut alHakim
hadits tersebut adalah shahih; asShan’aniy,
1961, IV:219).
10 وَ
عَنْ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
( أخرجه الترمذى و له شواهد منها عند أبى داود من حديث ابن عباس و
غيره و مجموعها يقضي بأنه حديث حس ن)
10. “Dari ‘Umar ra, ia berkata: ‘Apabila Rasulullah saw menjulurkan
kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menariknya, hingga mengusap
wajahnya dengan kedua tangannya’.” (Ditakhrijkan oleh atTirmuziy,
hadits
tersebut mempunyai beberapa syahid (pendukung) antara lain ialah: Abu
Dawud dari Ibni ‘Abbas dan lainlainnya,
dan menurutnya hadits tersebut
adalah hasan, AsShan’aniy,
1961).
11 قَالَ
أَبُو مُوسَى اْلأَشْعَرِيُّ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ
يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِ بْطَيْهِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَدَيْه : اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ أَبو عَبْدِ اللهِ وَقَالَ
اْلأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَ شُرَيْكٍ سَمِعَا
أَنَسًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ
( إِبْطَيْهِ ( رواه البخاري ٬ كتاب الدعوات ٬ ج : ٬ 4 ص: 68
11. “Berkatalah Abu Musa alAsy’ariy:
‘Berdo’alah Nabi saw dengan
mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya’.
Dan Ibnu ‘Umar berkata: ‘Nabi saw mengangkat kedua tangannya (dan
berdo’a): Ya Allah, sungguh saya mohon kepadaMu
terbebas dari apa yang
dilakukan oleh Khalid. Berkatalah Abu ‘Abdillah; ‘berkatalah alUwaisiy:
diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Ja’far, dari Yahya bin Sa’id dan
Syuraik, keduanya mendengar Anas, dari Nabi saw (bahwa beliau)
mengangkat kedua tangannya (ketika berdo’a) hingga aku melihat putihnya
kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh alBukhariy,
kitab adDa’awat,
IV:68).
II Hadits yang menyatakan tidak mengangkat tangan.
1 حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَبْدُ اْلأَعْلَى عَنْ
سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ
يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
(8 95 / ( رواه مسلم ٬ كتاب صلاة الاستسقاء ٬ نمر ة: 5
1. “Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin alMusanna,
diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari Sa’id, dari
Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi saw tidak mengangkat kedua tangannya
sedikitpun ketia berdo’a, kecuali dalam istisqa’ (mohon air hujan) hingga
terlihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat
alIstisqa’,
bab Raf’ulyadain,
No. 5/895.
2 حَدَّثَنَا
ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ
قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
(8 95 / ( رواه مسلم ٬ كتاب صلاة الاستسقاء ٬ نمر ة: 6
2. “Diceritakan kepada kami oleh Ibnu alMusanna,
diceritakan
kepada kami oleh Yahya bin Sa’id, dari Ibni Abi ‘Arubah, dari Qatadah,
bahwa Anas bin Malik menyampaikan kepada mereka dari Nabi saw hadits
yang sama.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat alIstisqa’,
bab Raf’ulyadain,
No. 6/895).
Penjelasan :
Demikianlah haditshadits
tentang mengangkat tangan ketika berdo’a,
yang sempat kami kutip. Sebenarnya masih banyak haditshadits
tentang
mengangkat tangan ketika berdo’a, tetapi haditshadits
yang kami kutip tersebut
sudah cukup untuk dijadikan sebagai dalil untuk memutuskan masalah yang
saudara tanyakan itu.
Perlu diketahui bahwa selama ini, dalam memutuskan hukum
Muhammadiyah selalu berpegang pada pokokpokok
manhaj sebagai berikut:
1. Dalam beristidlal, selalu menggunakan sumber pokok, yaitu alQur’an
dan
asSunnah
asShahihah
(maqbulah=diterima). Ijtihad dapat dilakukan apabila
masalah yang dibahas tidak berkaitan dengan ta’abbudi.
2. Setiap keputusan harus dilakukan dengan cara musyawarah (ijtihad jama’iy).
3. Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab dari mazhabmazhab
yang ada, tetapi pendapat para imam mazhab dapat dijadikan sebagai
pertimbangan, selama tidak bertentangan dengan alQur’an
dan asSunnah.
4. Jika dalildalil
yang dipergunakan tampak adanya ta’arud (pertentangan),
maka harus dilakukan aljam’u
wa attaufiq
atau dilakukan tarjih.
Demikanlah sebagian manhaj yang harus diketahui dan dipergunakan
dalam mengambil keputusan.
Haditshadits
yang kami kutip, sebagian besar menyatakan bahwa Nabi
saw mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, dan sebagian ulama, antara lain:
alQasthalaniy
dalam syarah hadits, dan asShan’aniy
dalam SubulusSalam,
menilainya sebagai hadits shahih, kecuali hadits No. 11, mereka tidak menilainya,
apakah shahih ataukah da’if, tetapi Ishaq alFarayiniy,
menilainya secara umum,
bahwa semua hadits yang termaktub dalam shahih alBukhariy
dan Muslim telah
disepakati oleh sebagian besar ahli hadits tentang keshahihannya, baik sanad
maupun matannya. (alQasimiy,
1961, Qawa’id atTahdis:
85). Maka hadits No.
11, yang diriwayatkan oleh Abu Musa alAsy’ariy
adalah shahih, sebab termuat
dalam Shahih alBukhariy.
Sekalipun demikian, masih terbuka untuk menelitinya
kembali, sehingga menjadi jelas kedudukannya.
Jika dibandingkan dengan hadits berikutnya, yaitu hadits No. II.1. dan
hadits No. II.2., maka tampak adanya ta’arud (pertentangan). Hadits No. 1 sampai
dengan No. 11 menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat tangannya ketika
berdo’a, sedang hadits No. II.1. dan II.2. menyatakan bahwa Nabi saw tidak
pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu istisqa saja.
Karena pada dalildalil
tersebut tampak adanya ta’arud, maka untuk
mengambil keputusan perlu menggunakan metode aljam’u
wa attaufiq
(mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak
bertentangan.
AlQasthalaniy
ketika mensyarah hadits alBukhariy
tentang mengangkat
kedua tangan ketika berdo’a, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah
sunnah, berdasarkan haditshadits
tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh
Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua
tangannya sedikit pun ketika berdo’a, kecuali pada waktu istisqa’ (mohon hujan),
dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu almubalaghah
fi
arraf’i
(melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan
pada umumnya, artinya; bahwa Nabi saw ketika berdo’a juga mengangkat tangan,
tetapi tidak setinggi ketika berdo’a dalam istisqa’. (alQasthalaniy,
Syarh alBukhariy,
IV:68).
AsShan’aniy,
dalam kitabnya SubulusSalam
menjelaskan; bahwa haditshadits
tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua
tangan ketika berdo’a adalah mustahabb, dan haditshadits
yang memerintahkan
agar mengangkat kedua tangan ketika berdo’a jumlahnya cukup banyak. Adapun
hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak
pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, kecuali hanya ketika dalam
istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialah almubalaghah
fi arraf’i
(melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat kedua
tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali
ketika berdo’a dalam istisqa’. Dan haditshadits
tentang mengangkat kedua tangan
telah dikumpulkan dalam satu juz oleh alMunziriy.
(AsShan’aniy,
1961,
IV:219).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok hadits tersebut
tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadits tersebut masih
dapat ditaufiqkan (dikompromikan).
Kesimpulan :
Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah sunnah atau mustahab,
dan tidak perlu mengangkat tinggitinggi,
kecuali pada waktu berdo’a istisqa’.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Email:
tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com.