Perempuan haid Baca Al Quran?

on Senin, 16 Januari 2012

PEREMPUAN HAID MEMEGANG DAN MEMBACA AL QUR’AN?

Ada perbedaan pendapat dalam memahami permasalahan tersebut
Pendapat pertama
Berdasarkan hadits berikut:
Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” (Hr. Tirmidzi no. 121)
Serta ayat Al Qur’an surah AL Waqiah,56: 79
Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Pendapat pertama ini hanya memahami kedua sumber tersebut secara umum,


Pendapat yang kedua
Ulama yang memahami ini memaparkan hadits dan Al Qur’an, tersebut secara detail
Hadits:
Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” (Hr. Tirmidzi no. 121)
Hadits di atas DHAIF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (dia berkata seperti di atas)
Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan hadits) daripada penduduk Hijaz dan penduduk Iraq”
Kesimpulan : Hadits di atas telah diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy DHAIF (PALSU)
Imam Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah melemahkan hadits ini dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini MAUQUF (bersandar) kepada Ibnu Umar (yakni yang benar bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar-Ulama sesudah tabiin).
Sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan Sandaran Hukum.

Al Qur’an
Al Qur’an Surah AL Waqiah,56: 79

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Perhatikan ayat sebelumnya:

Artinya : (77). Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, (78). pada kitab yang terpelihara di (Lauhul Mahfuzh), (79). Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
Jelas bahwa yang dimaksud adalah Al Qur’an yang ada di lauhul Mahfuzh bukan mushaf Al Qur’an yang ada di Dunia.
Dhomir atau kata ganti pada ayat 79 Qs Al Waqiah diatas menggunakan HU bukan HUM itu menandakan bahwa Alloh SWT menghendaki AL Qur’an yang tunggal yaitu yang ada di lahul mahfudz bukan HUM yaitu jama' untuk Al Qur' an yang banyak yang ada dunia. Sehingga yang dimaksud oleh Ayat ini adalah hanya malaikat yang boleh menyentuh AL Qur'an yang ada di lauhulmahfudz sedangkan mahluk lain Jin, Iblis tidak bisa dan tidak boleh karena mereka kotor. Bahkan pada masa Rasulallah SAW Al Qur’an belum dibukukan, namun masih di hafalkan oleh para sahabat baik laki-laki maupun perempuan, sehingga tidak mungkin Rasulallah SAW melarang sedangkan Al Qur’an sendiri belum dibukukan. (Tafsir Ibnu Katsier
sehingga tidak ada larangan baik di dalam Al Qur' an maupun Hadits maka boleh membaca dan menyentuhnya.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan : "Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanita pun mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak  melarangnya. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" (Fathul Baari, Juz 2. hal. 191).
Bahkan Orang Muslim itu Suci yang kotor adalah orang kafir, sehingga orang muslim tidak ada halangan untuk membaca dan memegang. Wallahu'alam

2 komentar:

Anonim mengatakan...

syukron untuk ilmunya.. ^_^

Mamas Qodir mengatakan...

Sama-sama, mohon saran dan masukannya semoga kita termasuk orang-orang yang diberi kemudahan dalam mencari arti kebanaran...

Posting Komentar