PEREMPUAN HAID MEMEGANG DAN MEMBACA AL QUR’AN?
Ada
perbedaan pendapat dalam memahami permasalahan tersebut
Pendapat
pertama
Berdasarkan
hadits berikut:
Artinya
: Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
“Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga
dari (ayat) Al-Qur’an.” (Hr. Tirmidzi no. 121)
Serta
ayat Al Qur’an surah AL Waqiah,56: 79
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Pendapat
pertama ini hanya memahami kedua sumber tersebut secara umum,
Pendapat
yang kedua
Ulama
yang memahami ini memaparkan hadits dan Al Qur’an, tersebut secara detail
Hadits:
Artinya
: Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
“Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga
dari (ayat) Al-Qur’an.” (Hr. Tirmidzi no. 121)
Hadits
di atas DHAIF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan
596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy
dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (dia berkata seperti di atas)
Berkata
Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan
hadits) daripada penduduk Hijaz dan penduduk Iraq”
Kesimpulan
: Hadits di atas telah diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah
seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy DHAIF (PALSU)
Imam
Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah melemahkan hadits ini dan Abu Hatim
menyatakan bahwa yang benar hadits ini MAUQUF (bersandar) kepada Ibnu Umar
(yakni yang benar bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi
hanya perkataan Ibnu Umar-Ulama sesudah tabiin).
Sehingga
hadits tersebut tidak bisa dijadikan Sandaran Hukum.
Al
Qur’an
Al
Qur’an Surah AL Waqiah,56: 79
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Perhatikan
ayat sebelumnya:
Artinya
: (77). Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, (78). pada
kitab yang terpelihara di (Lauhul Mahfuzh), (79). Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
Jelas
bahwa yang dimaksud adalah Al Qur’an yang ada di lauhul Mahfuzh bukan mushaf Al
Qur’an yang ada di Dunia.
Dhomir
atau kata ganti pada ayat 79 Qs Al Waqiah diatas menggunakan HU bukan HUM itu
menandakan bahwa Alloh SWT menghendaki AL Qur’an yang tunggal yaitu yang ada di
lahul mahfudz bukan HUM yaitu jama' untuk Al Qur' an yang banyak yang ada
dunia. Sehingga yang dimaksud oleh Ayat ini adalah hanya malaikat yang boleh menyentuh AL Qur'an yang ada di lauhulmahfudz sedangkan mahluk lain Jin, Iblis tidak bisa dan tidak boleh karena mereka kotor. Bahkan pada masa Rasulallah SAW Al Qur’an belum dibukukan, namun masih
di hafalkan oleh para sahabat baik laki-laki maupun perempuan, sehingga tidak
mungkin Rasulallah SAW melarang sedangkan Al Qur’an sendiri belum dibukukan. (Tafsir Ibnu Katsier
sehingga
tidak ada larangan baik di dalam Al Qur' an maupun Hadits maka boleh membaca
dan menyentuhnya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan : "Pada
dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an.
Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat
Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli hadits.
Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya shalat,
padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanita pun mengalami
haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin,
serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun
yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui
bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita
haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" (Fathul
Baari, Juz 2. hal. 191).
Bahkan
Orang Muslim itu Suci yang kotor adalah orang kafir, sehingga orang muslim
tidak ada halangan untuk membaca dan memegang. Wallahu'alam
2 komentar:
syukron untuk ilmunya.. ^_^
Sama-sama, mohon saran dan masukannya semoga kita termasuk orang-orang yang diberi kemudahan dalam mencari arti kebanaran...
Posting Komentar